DJP Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp17 Miliar

DJP Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp17 Miliar

Bandung, BBF – Rekening diblokir. Dana tidak bisa diakses. Usaha terganggu. Ini bukan skenario film, ini yang benar-benar terjadi pada 36 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. DJP blokir 36 rekening penunggak pajak sekaligus dalam satu gerakan serentak, dengan total nilai tunggakan yang perlu ditagih mencapai Rp17,07 miliar. Satu pertanyaan yang perlu kamu jawab sekarang: apakah namamu ada di daftar berikutnya?

DJP Blokir 36 Rekening Penunggak Pajak Serentak

Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto menegaskan langkah ini bukan semata tindakan hukuman melainkan sinyal keras bahwa tidak ada tunggakan pajak yang akan dibiarkan mengendap.

“Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti, dikutip Senin (8/6/2026).

Rekening yang diblokir tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun — termasuk untuk kebutuhan operasional usaha  sampai wajib pajak yang bersangkutan melunasi seluruh tunggakannya.

Bukan Hukuman, Tapi Ini Jauh Lebih Serius dari Sekadar Surat Peringatan

Yang perlu dipahami: pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dilakukan DJP. Sebelum sampai ke tahap ini, wajib pajak sudah melalui serangkaian proses, mulai dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga Surat Paksa yang tidak direspons.

Pemblokiran adalah bagian dari rangkaian penagihan aktif yang diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Jika setelah pemblokiran wajib pajak masih tidak melunasi tunggakan, DJP berwenang melanjutkan ke penyitaan aset dan bahkan penyanderaan (gijzeling) bagi penunggak pajak dengan nilai tertentu.

Sekti menegaskan bahwa Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan hukum. Artinya, ketika pemblokiran sudah terjadi, tahap persuasif sudah selesai dilalui.

Apa yang Terjadi Setelah Rekening Diblokir?

Bagi wajib pajak yang rekeningnya diblokir, ada dua pilihan: melunasi tunggakan atau menghadapi eskalasi tindakan hukum yang lebih berat.

DJP memastikan penagihan akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan. Bukan hanya di Papua dan Maluku ini adalah pola yang sedang diperkuat di seluruh kanwil DJP di Indonesia, seiring sistem Coretax yang membuat data keuangan wajib pajak semakin transparan dan mudah diakses.

“Dengan tindakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,” tutup Sekti.

Jangan Tunggu Sampai Rekening Kamu yang Diblokir

Kasus 36 wajib pajak ini adalah pengingat yang nyata: DJP tidak lagi hanya mengirim surat. Mereka bergerak dan bergerak serentak.

Jika kamu memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, atau tidak yakin apakah kewajiban pajakmu sudah terpenuhi dengan benar, langkah paling bijak adalah segera berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum DJP yang mengambil inisiatif. Menyelesaikan masalah pajak secara proaktif jauh lebih murah — dan jauh lebih tenang — dibandingkan menghadapi pemblokiran rekening di kemudian hari.


FAQ: Pemblokiran Rekening oleh DJP

Apa dasar hukum DJP memblokir rekening wajib pajak? Pemblokiran rekening diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). DJP berwenang memblokir rekening wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan setelah melalui serangkaian proses penagihan aktif, termasuk Surat Paksa.

Apa itu penagihan aktif dalam perpajakan? Penagihan aktif adalah rangkaian tindakan paksa yang dilakukan DJP setelah wajib pajak tidak merespons upaya penagihan biasa. Tahapannya meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penyanderaan (gijzeling) bagi kasus tertentu.

Apakah rekening yang diblokir bisa dibuka kembali? Ya. Pemblokiran akan dicabut setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak beserta sanksi administrasi yang melekat. Wajib pajak juga bisa mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran dengan persetujuan DJP.

Apakah DJP memberikan peringatan sebelum memblokir rekening? Ya. Pemblokiran adalah langkah lanjutan — bukan tindakan pertama. Sebelumnya, wajib pajak sudah melalui proses penerbitan STP, SKP, Surat Paksa, dan pendekatan persuasif. Pemblokiran dilakukan setelah semua tahap sebelumnya tidak direspons.

Selain pemblokiran rekening, apa tindakan penagihan lain yang bisa dilakukan DJP? DJP juga berwenang melakukan penyitaan aset (kendaraan, properti, peralatan usaha) dan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan jumlah utang minimal Rp100 juta yang tidak beritikad baik membayar.

Apakah semua jenis rekening bisa diblokir, termasuk rekening usaha? Ya. DJP dapat memblokir semua rekening atas nama wajib pajak yang bersangkutan — baik rekening pribadi maupun rekening usaha — di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.

Apa yang harus dilakukan jika menerima surat dari DJP terkait tunggakan pajak? Jangan diabaikan. Segera baca dan pahami isi surat, hitung jumlah tunggakan yang tercantum, lalu konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menentukan langkah terbaik — apakah melunasi, mengajukan angsuran, atau mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *