Dana Rp 583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk DTP

Dana Rp 583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk DTP dari pemerintah untuk sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC mengatakan, pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020.

Bea masuk tersebut, merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN.

Baca juga: Apa Itu Faktur Pajak Marketplace

“Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut,” katanya.

Fasilitas bea masuk DTP tersebut menurut Untung Basuki, bisa dinikmati sektor industri tertentu yang terdampak pandemi Covid-19

Fasilitas tersebut, sudah diberikan kepada 33 sektor industry, termasuk yang memproduksi alat-alat kesehatan seperti; Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, ventilator.

Mengenai barang atau bahannya, terdapat kriteria untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca juga: Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%

Namun, Untung menyebut fasilitas bea masuk DTP tidak berlaku pada barang atau bahan yang tarif bea masuknya sudah 0% atau barang yang berdasarkan kesepakatan internasional tarifnya sudah dikenakan sebesar 0%.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk antidumping atau bea masuk antidumping sementara.

Bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, dan bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan.

Fasilitas bea masuk DTP berlaku dari 22 September sampai 31 Desember 2020. Para pelaku industri bisa mengajukan permohonan fasilitas tersebut, melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

Permohonan tersebut akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC sehingga dapat langsung diproses. Sepanjang permohonan sudah lengkap dan benar, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC akan memberikan keputusan mengenai pemberian fasilitas bea masuk DTP dalam waktu maksimum 3 jam.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *