coretax

Coretax DJP: Sistem Baru Atau Masalah Baru?

Bandung, BBF – Mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2025, Coretax dirancang buat mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan sekaligus. Tujuannya sih buat bikin administrasi pajak lebih efisien. Tapi kenyataannya? Sistem ini masih penuh drama. Yuk, kita bongkar 10 masalah teknis Coretax yang bikin wajib pajak geleng-geleng kepala!

1. Gagal Mendaftar NPWP

DJP telah mengalihkan pendaftaran NPWP dari sistem e-Registration ke Coretax System. Namun, saat awal penerapan, banyak wajib pajak tidak bisa mendaftarkan NPWP karena menu pendaftaran tidak tersedia. Beruntung, kendala ini akhirnya telah terselesaikan.

2. PIC Tidak Bisa Melakukan Impersonate

Dalam sistem perpajakan, orang pribadi yang bertindak sebagai Penanggung Jawab dalam Perusahaan (PIC) biasanya bisa melakukan impersonate untuk mewakili wajib pajak dalam transaksi perpajakan. Namun, di Coretax System, fitur ini sempat tidak bisa digunakan, sehingga menyulitkan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

3. Tombol Kode Billing Tidak Muncul

Wajib pajak sempat kesulitan membuat kode billing karena tombol pembuatannya tidak muncul dalam sistem. Hal ini menyebabkan pembayaran pajak menjadi tertunda dan berpotensi menimbulkan denda. DJP mengidentifikasi bahwa masalah ini terjadi karena adanya perbaikan di sistem.

4. PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada awalnya tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak di sistem Coretax. DJP akhirnya menemukan bahwa kendala ini disebabkan oleh mekanisme input faktur yang berbeda dibandingkan dengan sistem e-Faktur sebelumnya.

5. Error Lapor dan Bayar SPT PPh Pasal 21

Wajib pajak mengalami kendala dalam melaporkan dan membayar SPT PPh Pasal 21 di Coretax System. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu.

6. PKP Gagal Tanda Tangan Faktur Pajak

Selain tidak bisa membuat faktur pajak, PKP juga sempat mengalami kegagalan tanda tangan digital pada faktur pajak mereka. DJP mengidentifikasi bahwa kendala ini terkait dengan kegagalan sistem dalam membaca Kode Otorisasi (KO). Beruntung, masalah ini sudah berhasil diatasi.

7. BPE Tidak Muncul

Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Masa, seharusnya mereka mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa laporan sudah diterima oleh DJP. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala karena BPE mereka tidak muncul dalam sistem, meskipun sudah melakukan pelaporan SPT dengan benar.

8. Duplikasi Faktur Pajak

Beberapa wajib pajak menemukan faktur pajak ganda yang muncul secara otomatis dalam sistem. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam administrasi perpajakan. DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan refresh data agar faktur pajak tidak terduplikasi.

9. Dokumen Faktur Pajak Kosong

PKP menemukan bahwa dokumen PDF faktur pajak yang telah diterbitkan ternyata kosong atau tidak memiliki isi. Hal ini berisiko menyebabkan kesalahan dalam pencatatan pajak perusahaan dan bisa menimbulkan ketidaksesuaian saat dilakukan audit oleh DJP.

10. Coretax Belum Otomatis Hitung PPN dengan DPP 11/12

Coretax System ternyata belum bisa otomatis menghitung PPN yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang menggunakan mekanisme DPP ini harus melakukan perhitungan pajak secara manual.

Sistem baru memang butuh adaptasi, tapi DJP harus kerja keras buat memastikan ini nggak jadi beban tambahan buat wajib pajak. Semoga ke depannya Coretax bisa lebih stabil dan mempermudah kita semua!

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *