
PPh 23 Berlaku Bagi Jasa Event Organizer
Bandung, BBF – Penyedia jasa event organizer (EO), perlu memahami kewajiban perpajakan mereka. Salah satu pajak yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa adalah PPh Pasal 23 (PPh 23). Pajak ini berlaku pada pembayaran atas jasa yang diberikan, termasuk jasa event…












