Berapakah Tarif Pajak Pensiun?

Berapakah tarif pajak pensiun? Tarif pajak pensiun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/ PMK.03/2010 Pasal 4 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua.

Tarif pajak ini sifatnya final dan diberlakukan atas jumlah kumulatif dan dibayarkan paling lambat dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
  2. Tarif pajak sebesar 5% (lima persen)atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000

Jika, dana pensiun yang dibayarkan wajib pajak sudah melewati masa 2 tahun, maka peraturan pajak yang digunakan akan berbeda.

Tarif pajak didasarkan pada tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang sifatnya tidak final.

Untu pegawai, bisa diperhitungkan sebagia kredit pajak dan akan dikenakan tarif 20% lebih besar untuk wajib pajak yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini diberlakukan untuk mendorong perusahaan agar cermat dalam menjalani prosedur perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Uang Manfaat Pensiun

Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Sehubungan uang pensiun diartikan sebagai bentuk penghasilan, maka dana pensiun akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Di dalam peraturan perundangan-undangan, sudah jelas tercantum besaran pajak pensiun beserta prosedur pembayaran pajaknya yang dapat dijadikan rujukan perusahaan.

Siapa Pemotong Pajak Penghasilan atas Pensiun

Pajak penghasilan dipotong atau dipungut oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

PPh Pasal 21 Bersifat Pajak Progresif 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat progresif. Anda perlu memahami prosedur pajak progresif ini dilakukan. Pajak progresif mengartikan bahwa penghasilan yang dikenai pajak akan dikurangi bertahap berdasarkan batasan yang telah ditentukan.

Contohnya, uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan kurang dari Rp 50.000.000, maka beban pajak yang ditanggungkan dari uang pesangon tersebut adalah sebesar 0%.

Pajak progresif diterapkan untuk besaran uang pesangon lebih dari jumlah tersebut. Penghasilan dari uang pesangon di atas Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. Penghasilan di atas Rp100.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15% dan penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.

Apabila uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan sebesar Rp 180.000.000, maka angka ini telah melewati dua batas penghasilan dan dua tarif pajak. Artinya, Rp 50.000.000 akan dikenai pajak 5% dan sisanya, yaitu Rp 80.000.000 dikenakan pajak 15%. Perhitungan dari dua tarif pajak tersebut kemudian diakumulasi dan menjadi tanggungan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *