Beli iPhone 17 Impor, Segini! Pajak Masukannya

Bandung, BBF – Antusiasme terhadap peluncuran iPhone 17 cukup tinggi, termasuk di Indonesia. Banyak pengguna yang memilih untuk langsung beli iPhone 17 impor dari luar negeri, baik lewat situs e-commerce internasional maupun titip beli ke kerabat yang sedang bepergian. Tapi sebelum kamu buru-buru checkout, penting untuk tahu: berapa sih pajak masukannya?

Karena meskipun barangnya kecil dan bisa masuk koper, tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi saat barang impor masuk ke Indonesia. Dan kalau tidak dilaporkan dengan benar, bisa kena denda atau bahkan disita.

Barang Impor Tetap Kena Pajak, Termasuk iPhone

Setiap barang impor yang masuk ke Indonesia, termasuk barang bawaan penumpang, dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang pribadi yang nilainya melebihi USD 500 per orang akan dikenai pungutan.

Beli iPhone 17 impor yang dijual di luar negeri berkisar antara USD 1.099 hingga USD 1.599 tergantung varian. Artinya, hampir pasti melewati batas bebas bea masuk. Maka, saat beli iPhone 17 impor, kamu harus siap membayar pajak masukannya.

Beli iPhone 17 Impor, Jangan Kaget Saat Kena Tagihan

Banyak orang berpikir bahwa beli barang dari luar negeri itu bebas pajak, apalagi kalau dibawa sendiri. Padahal, aturan bea masuk tetap berlaku. Bahkan jika kamu titip beli ke teman yang pulang dari luar negeri, petugas bea cukai bisa mengenakan pungutan jika nilai barang melebihi batas.

Dan jangan lupa, petugas punya hak untuk membuka koper dan memeriksa barang bawaan. Jadi, lebih baik tahu dan siap bayar pajak daripada kaget di bandara.

Simulasi Pajak Masukan iPhone 17 Impor

Melansir dari laman DDTC, berikut perhitungan pajak masukannya:

  • Harga iPhone 17 Pro Max: USD 1.199
  • Kurs referensi (misalnya): Rp15.500/USD
  • Nilai barang: Rp18.589.500
  • Nilai kena pajak: Rp18.589.500 – Rp7.750.000 (batas bebas) = Rp10.839.500

Pungutan yang dikenakan:

  • Bea masuk: 10% × Rp10.839.500 = Rp1.083.950
  • PPN: 11% × (Rp10.839.500 + Rp1.083.950) = Rp1.304.245
  • PPh: 10% × (Rp10.839.500 + Rp1.083.950) = Rp1.185.340
  • Total pajak: Rp3.573.535

Jadi, kalau kamu beli iPhone 17 impor, siap-siap bayar pajak sekitar Rp3,5 juta. Nilainya bisa berbeda tergantung kurs dan varian yang dibeli.

Dokumen Yang Harus disiapkan dan Prosedurnya

Kalau kamu beli iPhone 17 impor dan lewat e-commerce internasional, barang akan dikirim lewat jasa kurir dan dikenai pajak saat masuk ke Indonesia. Kamu akan menerima tagihan dari pihak kurir sebelum barang dikirim ke alamatmu.

Kalau kamu bawa sendiri dari luar negeri, kamu harus isi formulir deklarasi barang bawaan dan melapor ke petugas bea cukai di bandara. Petugas akan menghitung nilai barang dan mengenakan pungutan sesuai ketentuan.

Beli iPhone 17 Impor dan Risiko Jika Tidak Dilaporkan

Kalau kamu tidak melaporkan barang impor dan ketahuan saat pemeriksaan, barang bisa disita atau kamu dikenai denda. Bahkan bisa dianggap sebagai pelanggaran kepabeanan. Jadi, lebih baik jujur dan patuh daripada ambil risiko.

Beli barang dari luar negeri, termasuk iPhone 17, sah-sah saja. Tapi jangan lupa, ada kewajiban pajak yang menyertainya. Pajak impor bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga keadilan dan penerimaan negara.

Dengan tahu aturan dan siap bayar, kamu bisa beli iPhone 17 impor dengan tenang dan legal. Jangan sampai barang impian berubah jadi masalah hanya karena lalai urusan pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *