Badan Zakat dan Lembaga Wajib Lapor Penerimaan ke DJP

Badan Zakat dan Lembaga Wajib Lapor Penerimaan ke DJP

Bandung, BBF –  Mulai sekarang, Badan Zakat dan Lembaga keagamaan tidak hanya fokus pada penghimpunan dan penyaluran dana umat. Ada kewajiban baru yang wajib diperhatikan, yakni melaporkan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.

Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Jika laporan tidak disampaikan, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari surat teguran hingga pencabutan status lembaga yang disahkan pemerintah.

Kewajiban Badan Zakat dan Lembaga ke DJP

Dalam PMK 114/2025 dijelaskan bahwa setiap badan atau lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan wajib menyampaikan laporan penerimaan kepada DJP untuk setiap tahun pajak.

Laporan ini disampaikan paling lambat 14 hari setelah tahun kalender berakhir. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Namun, jika tidak memungkinkan, badan atau lembaga masih diberi opsi untuk menyampaikan laporan secara langsung ke kantor pajak terdaftar, atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun kurir ke KPP tempat terdaftar.

Sanksi Jika  Tidak Melapor

Jika Badan Zakat dan Lembaga tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran. Surat ini dapat ditujukan kepada pengurus, wakil, atau kuasa dari badan atau lembaga tersebut.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah surat teguran diterbitkan laporan tetap tidak disampaikan, maka lembaga berisiko dicabut dari daftar badan atau lembaga yang disahkan pemerintah.

Dampaknya cukup serius. Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga yang statusnya dicabut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi zakat. Artinya, manfaat pajak bagi muzaki atau donatur bisa hilang.

Meski demikian, badan atau lembaga yang telah dicabut masih memiliki kesempatan untuk ditetapkan kembali dalam daftar resmi, dengan catatan telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.

Pada prinsipnya, kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan sumbangan keagamaan tetap harus sejalan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Bagi Badan Zakat dan Lembaga, kepatuhan administrasi kini menjadi bagian penting agar kepercayaan publik dan manfaat perpajakan tetap terjaga.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *