Apa Itu Restitusi Pajak?

Apa itu restitusi pajak? Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Kelebihan tersebut merupakan hak dari wajib pajak. Jadi, negara harus membayar atau mengembalikan kelebihan pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak.

Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka akan muncul sebuah restitusi sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembaran pajak.

Baca juga: Jika Terjadi Resesi Pengangguran Bisa Bertambah

Kelebihan bayar dalam pajak bisa disebabjan oleh dua hal :

  1. kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT,
  2. terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Apa tujuan dari restitusi pajak?

Untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.

Baca juga: Apa Penyebab SPT Jadi Kurang Bayar?

Aturan Baru tentang Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Pemerintah melalui kementerian keuangan mengeluarkan aturan baru yang bertujuan mempercepat pemberian retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria pun diperoleh melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melalui pemeriksaan.

Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:

  1. Ada tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Ketiga, PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
  2. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
  3. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

 

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *