6 Jenis Transaksi Yang Tidak dipungut PPh 22

6 Jenis Transaksi Yang Tidak dipungut PPh 22

Bandung, BBF – PPh 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis pajak yang dipungut sehubungan dengan aktivitas perdagangan barang dan jasa tertentu. Biasanya, ini terjadi ketika ada transaksi jual beli, baik di marketplace maupun di luar itu. Tapi, ternyata ada juga transaksi-transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Yuk, kita bahas satu per satu!

Apa Itu PPh 22?

Sebelum kita masuk ke transaksi apa saja yang bebas dari pungutan ini, kita pahami dulu: PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu saat terjadi transaksi barang atau jasa. Misalnya, ketika instansi pemerintah atau badan usaha membeli barang, mereka bisa jadi pemungut PPh 22.

Pajak ini bersifat withholding tax, artinya dipungut di depan sebelum uang diterima penuh. Tujuannya? Supaya penerimaan pajak bisa dimaksimalkan tanpa harus nunggu akhir tahun.

Tapi, seperti semua aturan, ada pengecualian juga. Dan ini penting banget diketahui terutama kalau kamu pebisnis kecil, mitra aplikasi, atau bahkan pedagang emas.

Siapa Saja yang Nggak Dipungut PPh 22?

1. Penjual Barang/Jasa dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Kalau kamu adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan omzet kamu di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak berjalan, kamu bisa bebas dari pemungutan PPh 22 asal menyampaikan surat pernyataan.

Penting: Tanpa surat pernyataan, tetap bisa dipotong, loh!

Contoh kasus: Budi jualan aksesoris handmade di marketplace. Omzetnya baru Rp300 juta. Selama Budi sudah menyampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka setiap transaksi jual-beli tidak akan dikenai PPh 22. Enak, kan?

2. Mitra Ekspedisi Aplikasi

Kamu mitra aplikasi pengiriman barang seperti ojek online atau kurir instan? Tenang, transaksi kamu juga termasuk dalam kategori bebas PPh 22.

Syaratnya: kamu adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dan memberikan jasa ekspedisi atau pengiriman barang melalui aplikasi digital.

Jadi, ketika kamu menerima pembayaran dari sistem aplikasi, tidak akan ada potongan PPh 22 selama status kamu sesuai ketentuan.

3. Merchant Pemegang SKB

Merchant di marketplace yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) juga tidak dikenakan PPh 22. SKB ini dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai bukti bahwa si merchant bebas dari pungutan untuk jenis pajak tertentu, termasuk PPh 22.

Biasanya, SKB ini diperoleh jika dalam kondisi tertentu, seperti adanya kompensasi rugi fiskal atau berdasarkan keputusan otoritas pajak.

Kalau kamu pemilik toko online, coba cek deh, kamu bisa ajukan SKB atau nggak.

4. Penjual Pulsa dan Kartu Perdana

Satu kabar gembira buat kamu yang usaha jualan pulsa dan kartu perdana!

Menurut ketentuan yang terbaru, penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan sejenisnya tidak dikenai PPh 22, terutama untuk skema penjualan tertentu seperti reseller, agen, atau pengecer.

Tapi jangan senang dulu. Kalau kamu menjual dalam skala besar ke distributor utama, bisa jadi ketentuan PPh 22 tetap berlaku. Jadi tetap harus dicek skema usahanya, ya!

5. Penjualan Emas Perhiasan dan Batu Permata

Penjualan emas perhiasan, logam mulia, atau bahkan perhiasan dari batu permata ternyata juga tidak dipungut PPh 22 dalam transaksi biasa. Tapi perlu dicatat, pengecualian ini berlaku pada perdagangan yang tidak dilakukan oleh produsen besar atau importir.

Artinya, jika kamu adalah penjual toko emas biasa, atau pengrajin yang jual langsung ke konsumen, kamu aman dari pungutan ini.

Namun, hati-hati kalau emas kamu bukan perhiasan tapi logam mulia batangan yang masuk kategori investasi, bisa beda ceritanya. So, selalu pastikan jenis barangnya dulu.

6. Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan

Transaksi jual-beli tanah dan bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga tidak dikenai PPh 22.

Kenapa? Karena transaksi ini sudah diatur dalam ketentuan lain yang menggunakan skema PPh Final Pasal 4 ayat 2, bukan PPh 22. Jadi ini bukan soal pengecualian semata, tapi memang jenis transaksinya beda ranah pajaknya.

Tapi ingat, bukan berarti transaksi ini bebas pajak, ya. Pajaknya tetap ada, cuma bukan PPh 22.

Berikut beberapa tips praktis:

  • Usaha kecil (omzet < Rp500 juta): Segera ajukan surat pernyataan ke marketplace atau pihak pemungut.

  • Mitra aplikasi ekspedisi: Pastikan profil pajak kamu terdaftar sebagai OP (orang pribadi).

  • Merchant besar: Ajukan SKB ke KPP tempat kamu terdaftar.

  • Jualan pulsa/emas: Kenali skema distribusimu, apakah kamu pengecer atau produsen.

PPh 22 memang jadi bagian penting dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Tapi bukan berarti semua transaksi harus dikenai pajak ini. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, kamu bisa menghindari pungutan yang tidak seharusnya.

Ingat, pajak itu wajib, tapi yang penting adil dan sesuai aturan. Jangan sampai kamu rugi cuma karena nggak tahu hakmu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *