Youtube akan memberlakukan sistem pemotongan pajak dari pendapatan para konten creator diseluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pendapatan tersebut bersumber dari monetisasi konten melalui iklan, channel membership, sampai youtube premium.
Baca Juga: Semakin Banyak Data, Maka Ada Tindak Lanjut melalui SP2DK
Pihak youtube sudah memberikan surat notifikasi pemberlakuan sistem tersebut kepada para youtuber melalui e-mail. Dengan adanya pemberlakukan sistem tersebut, tentu para youtuber wajib untuk menghimpun informasi terkait dengan wajib pajak, sampai penentuan jumlah potongan yang akan diberlakukan.
Baca Juga: Apa Perbedaan antara SKTD dan e-SKTD?
Informasi ini, sudah diinfokan melalui kanal youtube Adsense masing-masing konten creator. Youtube akan memberlakukan pemotongan pajak untuk para konten kreatornya berdasarkan dari jumlah penonton di Amerika Serikat.
Untuk batas pengumpulan dara wajib pajak, youtube sudah menetapkan sampai tanggal 31 Mei 2021. “Google dapat mulai memotong/memungut pajak atas pembayaran mulai bulan Juli 2021 (yang mencakup penghasilan bulan Juni) jika pajak potong/pungut berlaku,”
Bagaimana sistem pemotongan pajak dari youtube
Semisal pada akhir bulan juni 2021, seorang konten kreator bjsa menghasilkan sebanyak USD 1.000 dengan asumsI per dolarnya adalah Rp. 14.000, maka berikut adalah 3 skenario kemungkinan pemberlakuan pemotongan.
- Jika konten kreator tidak memberikan informasi wajib pajaknya sampai tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pihak Youtube, maka konten kreator tersebut akan dikenakan pemotongan sebesar 24 persen dari total pendapatan. Termasuk dengan pendapatan yang dihasilkan dari penonton di luar Amerika. Artinya Konten kreator tersebut akan mendapatkan potongan USD 240 atau setara dengan Rp. 3,36 Juta.
- Jika konten kreator telah mengirimkan informasi wajib pajaknya sebelum tenggat pada pihak youtube, namun dinilai tidak memenuhi persyaratan wajib pajaknya, maka pajak yang akan dikenakan pada konten kreator tersebut adalah sebesar 30 persen. Dengan ketentuan nilai sebesar 30 persen tersebut diambil dari ketentuan pajak yang berlaku.
- Jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajaknya, serta mematuhi dan persyaratannya terpenuhi, maka konten kreator tersebut hanya akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen oleh Youtube.
Pemungutan pajak ini berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari penonton yang berasal dari Amerika Serikat saja. Artinya tidak secara keseluruhan pendapatan konten kreator akan dikenakan pemungutan pajak.
Pemberlakuan leraruran ini dikarenakan pihak Google sendiri menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi pajak untuk semua konten monetisasi dari luar Amerika yang memperoleh pendapatan dari Amerika. Hal ini berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code. Dengan kata lain, hal ini akan mempengaruhi pendapatan Youtuber yang memiliki jumlah viewer terbanyaknya dari Amerika.








