Tidak Melunasi Utang Pajak, Apa Konsekuensinya? Dengan adanya sistem self assessment wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Meskipun sudah menganut sistem self assessement DJP tetap melakukan pembinaan, pengawasan,
dan pelayanan.
Selain kewajiban menghitung, membayar, dan melapor wajib pajk juga harus melunasi utang pajaknya. Jika tidak dilunasi sebagaimana mestinya,
petugas pajak akan melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana dari tindakan penagihan tersebut dilakukan oleh juru sita pajak. Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
penyitaan, dan penyanderaan.
Baca Juga : Memahami, Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Penagihan seketika dan sekaligus
Dalam Pasal 1 angka 11 UU PPSP juncto Pasal 1 angka 4 PMK 24/2008 penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pemberitahuan surat paksa
Penagihan akan dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya. DJP akan melakukan tindakan tegas, salah satu tindakan
tersebut dilakukan dengan penagihan pajak dengan surat paksa.
Penyanderaan
Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari
ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg). Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah
menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).
Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas
badan orang yang berutang pajak.
Penyitaan
PMK 189/2020 mengatur ketentuan objek sita saat pelaksaan penyitaan dalam penagihan pajak. Dalam Pasal 21 PMK tersebut
ditegaskan objek sita meliputi :
- Barang milik penanggung pajak.
- Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.
Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak,
kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. Dalam menentukan urutan tersebut,
juru sita pajak memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23, ada pula kewenangan untuk melakukan penyitaan tambahan. Tindakan ini dapat dilaksanakan
jika nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Selain itu, penyitaan tambahan juga bisa dilakukan apabila hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan
tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Adapun barang bergerak yang dimaksud termasuk
- Uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.
- Logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya.
- Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/ atau entitas lain yang memiliki nilai tunai.
- Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.
- Surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.
- Piutang
- Penyertaan modal pada perusahaan lain.








